Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Membidik Kades Kohod di Pusaran Kasus Pagar Laut Tangerang

Kades Kohod, Arsin (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Intinya sih...
  • Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penggeledahan rumah Kades Kohod terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang.
  • Modus operandi memalsukan dokumen terungkap sejak 2021, dengan 263 SHGB dan 17 SHM diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggerang.
  • PP Muhammadiyah menyerahkan tujuh nama di balik pagar laut Tangerang, termasuk korporasi Agung Sedayu Grup dan enam orang perorangan yang diduga terlibat dalam proyek pagar laut.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggeledah rumah Kepala Desa Kohod, Arsin pada Senin (10/2/2025). Penggeledahan dilakukan setelah Bareskrim memeriksa 44 orang saksi terkait kasus pagar laut di Tangerang, Banten.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Arsin juga sudah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor.

“Nanti kalau alat bukti ataupun pemeriksaan-pemeriksaan sudah selesai kami akan segera menggelarkan apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut,“ kata Djuhandhani di Bareskrim Polri.

1. Modus operandi Arsin dan kawan-kawan

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dari pemeriksaan Arsin, terungkap modus operandi memalsukan dokumen terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut.

Praktik ini diduga dilakukan sejak 2021 hingga bisa menerbitkan 263 SHGB dan 17 SHM Desa Kohod oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggerang.

“Penyidik juga mendapatkan modus operandi dimana terlapor dan kawan-kawan itu membuat menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang,” kata Djuhandhani.

“Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut,” imbuhnya.

2. Ditemukan unsur pidana pemalsuan dokumen

Infografis pagar laut (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelum penggeledahan, Bareskrim sudah menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan pada 7 Februari 2025. Bareskrim menemukan unsur tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akte otentik atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

“Dan atau turut melaksanakan membantu sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP 264 KUHP kemudian pasal 266 55 dan 56 KUHP terkait Penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM Desa Kohod oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggerang,” ujar Djuhandhani.

“Dimana itu sudah kita buat laporan polisi model A yang ditemukan oleh anggota yaitu dengan nomor polisi LP nomor 2 II 2025 dimana terlapor adalah sodara AR. Kemudian pihak korban adalah negara kesatuan Republik Indonesia,” lanjutnya.

Djuhandhani menjelaskan, Kades Kohod adalah salah satu pihak diduga yang paling bertanggungjawab atas terbitnya SHGB dan SHM di area pagar laut.

3. Agung Sedayu Grup di dalam investigasi PP Muhammadiyah

Ketua riset dan advokasi publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni. (Tangkapan layar YouTube IDN Times)

Selain Laporan Polisi Model A yang dibuat pada 10 Januari 2025, PP Muhammadiyah juga sempat membuat laporan terkait pagar laut dengan panjang 30,16 kilometer tersebut pada 17 Januari 2025. Ketua Riset dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah, Gufroni menjelaskan, pihaknya melaporkan hasil investigasinya agar bisa ditindaklanjuti.

Karena penyelidikan sudah berjalan, penyidik Bareskrim hanya menerima laporan dalam bentuk aduan masyarakat. Namun aduan itu tetap ditindaklanjuti dengan meminta data-data dari PP Muhammadiyah pada 24 Januari 2025.

“Pada Kamis malam, penyidik Bareskrim ke PP Muhammadiyah untuk mengumpulkan keterangan dan bukti selama dua jam. Mereka mandalami data-data kita dan informasi-informasi baru,” kata Gufroni kepada IDN Times.

Dalam pendalaman informasi tersebut, PP Muhammadiyah menyerahkan tujuh nama di balik pagar laut Tangerang. Satu nama merupakan korporasi.

“Agung Sedayu Grup,” ujar Gufroni.

4. Ada enam nama diduga berperan penting berdirinya pagar di laut Tangerang

TNI AL bersama KKP bersiap membongkar pagar laut di perairan Tangerang hari ini (22/1/2025). (IDN Times/Maya Aulia)

Sementara itu, enam nama lainnya adalah perorangan. Mereka adalah Kades Kohod, Arsin, inisial AH yang merupakan “tangan kanan” Agung Sedayu Grup, AG, MM, SA dan T.

Tiga dari enam nama itu diduga berperan penting. AH sebagai bagian dari Agung Sedayu Grup diduga yang membiayai proyek pagar laut.

“Yang menyiapkan pembiayaan AH,  mulai belanja bambu, pekerja dan yang lainnya . Yang melaksanakan proyeknya itu AG, yang memfasilitasi semuanya dan yang melaksanakan proyek di bawah, yang cari pekerja, belanja-belanja bambu itu MM,” kata Gufroni.

Sementara itu, PP Muhammadiyah menegaskan bahwa tiga orang lainnya bukan aktor utama. Termasuk Kades Kohod.

“Mereka cuma tameng aja untuk nutupin aktor intelektual sebenernya. Jangan sampe yang dikejar pelaku pelaku recehan tapi yang pelaku utama tak tersentuh,” ujar Gufroni.

5. Klarifikasi Agung Sedayu Grup

Sejumlah nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Agung Sedayu Grup mengaku bahwa anak usaha mereka, PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) daerah pagar laut di Perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Namun demikian, pengacara Agung Sedayu, Muannas Alaiddid menegaskan, SHGB tersebut tidak mencakup seluruh pagar laut sepanjang 30,16 kilometer.

“Pagar laut bukan punya PANI (Pantai Indah Kapuk 2) dari 30 km pagar laut itu, kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK non-PANI hanya ada di dua Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji, di tempat lain dipastikan tidak ada,” ujarnya kepada IDN Times, Kamis (23/1/2025).

Muannas membantah jika seluruh wilayah yang dipagar adalah milik kliennya. Sebab, pagar yang melintasi enam kecamatan itu, hanya satu kecamatan yang dimiliki anak usaha PIK 2.

“SHGB anak perusahaan PANI dan non-PANI PT IAM dan PT CIS hanya ada di satu kecamatan di desa Kohod. Jadi bukan sepanjang 30 km itu ada lahan SHGB milik kita,” ujarnya.

Muannas kemudian menyinggung keberadaan pagar laut itu yang sudah ada jauh sebelum pembangunan proyek PIK 2 dimulai. Hal tersebut ia kutip dari pernyataan mantan Bupati Tangerang Zaki Iskandar saat baru dilantik, dan melakukan kunjungan pada 2014.

Saat itu, Zaki menyewa tiga boat bersama sejumlah awak media memantau langsung kondisi pesisir Pantura Kabupaten Tangerang.

“Sudah ada pagar-pagar laut itu sebelum PIK 2 ada, bahkan sebelum pak Jokowi menjabat presiden,” kata dia.

Soal rencana pembatalan SHGB oleh Menteri ATR BPN, Nusron Wahid, Muannas masih menunggu kejelasan. Sebab, hingga saat ini, ia belum menerima surat resmi pencabutan HGB.

“Para pihak mesti cek dulu soal pernyataan pak menteri yang rencanaya membatalkan SHGB itu, kita mesti pelajari alasan prosedur dan alasan yuridis yang menjadi pertimbangannya. Jadi kita belum bisa tanggapi lebih jauh,” tuturnya.

“Apalagi SHGB diatas sesuai proses dan prosedur kita beli dari rakyat SHM dan dibalik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat ijin Lokasi/PKKPR,” lanjut dia.

6. Kejagung gelar penyelidikan terkait tindak pidana korupsi di kasus pagar laut

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Senin (10/2/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain di Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan kepemilikan hak atas tanah berupa SHGB dan SHM di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Penyelidikan itu berdasarkan sprindik nomor: PRIN-01/F.2/Fd.1/01/2025 pada 21 Januari 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, penyelidikan itu dimulai dengan permintaan data kepada Kepala Desa Kohod.

“Ini kan sifatnya pulbaket, pengumpulan bahan data keterangan. Dan itu SOP yang berlaku dimana saja Aparat Penegak Hukum. Karena sifatnya penyelidikan,” ujar dia di Kejagung, Kamis (30/1/2025).

Namun hingga 5 Februari 2025, Kejagung belum menerima data yang dimintakan kepada Arsin.

“Belum (memberikan data),” kata Harli kepada IDN Times di Kejagung.

Harli menyebut Kejagung belum menjadwalkan pemanggilan Arsin. Sebab, Kejagung masih tahap pulbaket serta menunggu investigasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Karena memang ada sisi administrasi. Misal terkait suap gratifikasi kan butuh informasi, sementara itu peristiwanya kan sudah yang dulu-dulu, makannya administrasi yang harus ditelusuri dan yang berkompeten kan kementerian atau lembaga yang terkait karena itu kewenangannya,” ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us