Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Manuver Febrie Adriansyah: Singgung Data Abadi Gedung Bundar soal Kasus Besar

3 min read
Manuver Febrie Adriansyah: Singgung Data Abadi Gedung Bundar soal Kasus Besar
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Febrie Adriansyah mengaku heran atas tuduhan pemerasan dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI atau Jiwasraya.
  • Ia menyebut database Gedung Bundar menyimpan data perkara besar dan meminta hakim melihat perkara yang menjeratnya secara jernih.
  • Tim 9 Kejagung menyita aset, valas, emas, dan dokumen, serta menerima penyerahan uang Rp5 miliar dari saksi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah kepemilikan temuan emas dan uang diusut jernih?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah heran dituduh melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT Asabri atau Jiwasraya. Ia mengeklaim tak pernah dijatuhi hukuman oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung.

“Selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan. Diperiksa, belum pernah. Dilaporkan, belum pernah. Nah sekarang, disangkakan pemerasan. Ya? Nah, kalian bisa tanya ke Pengawasan itu,” kata Febrie setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (18/9/2026).

  1. 1. Febrie bahas prestasi yang pernah dicapai

    Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.
    Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

    Ia pun mengaku sempat mempertanyakan soal tuduhan pemerasan itu ke Tim 9 Kejagung. Ia menanyakan apakah pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan selama menjabat di Kejagung.

    “Saya juga tadi bicara dengan anak buah saya, Tim Sembilan, pernahkah selama saya ya mimpin, pernahkah diajari dengan perbuatan-perbuatan seperti itu? Kalian cermati itu,” ujar Febrie saat hendak menuju mobil tahanan.

    Oleh karena itu, Febrie berharap hakim bisa melihat lebih jernih tentang kemunculan kasus yang menjeratnya ini.

    “Banyak prestasi yang sudah disampaikan oleh kita di Gedung Bundar. Perubahan Gedung Bundar begitu besar ketika kita pegang. Apalagi Ketua Satgas PKH Rp300 triliun setahun kita kembalikan. Semua perkara besar kita ambil. Tapi akhirnya, justru kita yang digergaji,” ujar dia.

  2. 2. Singgung data abadi di Gedung Bundar

    Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (7/8/2026). (IDN Ti
    Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (7/8/2026). (IDN Times/Irfam Fathurohman)

    Dalam kesempatan itu, Febrie mengingatkan bahwa Gedung Bundar Kejagung memiliki data abadi terkait kasus besar. Febrie mengaku tahu siapa saja yang terlibat dalam perkara-perkara besar.

    “Tapi jangan lupa, database di Gedung Bundar itu, itu akan menjadi data abadi. Kita semua tahu siapa yang terlibat di perkara-perkara besar. Dan saya yakin, junior saya ya, selama ini telah kita didik, itu pasti akan punya keberanian untuk bangsa dan untuk rakyatnya. Itu selalu yang kita tanamkan di Gedung Bundar,” kata dia.

    Ia pun meminta agar temuan emas dan uang di rumah pribadinya di Sentul, Jawa Barat, diusut secara jernih, khusunya soal kepemilikan barang-barang tersebut.

    “Saya juga minta itu di-clear-kan. Siapa yang punya, apakah keterkaitan dengan saya, itu kan sudah diberikan penjelasan kepada tim penyidik. Oleh karena itu saya berharap nanti, ya, agar hakim dapat melihat ini dengan jernih,” kata dia.

  3. 3. Febrie sebut Presiden dapat masukan yang salah

    Sebanyak dua personel TNI bersenjata menyambut kedatangan Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tiba di
    Sebanyak dua personel TNI bersenjata menyambut kedatangan Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (7/8/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

    Febrie menegaskan, dirinya tidak memiliki Izin usaha pertambangan (IUP), proyek pemerintah, konsensi sawit, hingga permintaan kuota impor.

    “Siapa yang terlibat di situ? Gedung Bundar ada database-nya. Dan saya yakin ya, Presiden dapat masukan yang salah atas perkara ini. Dan mudah-mudahan, junior-junior saya yang ada di Gedung Bundar akan terus bela kepentingan rakyat dan bangsanya untuk menuju kemakmuran rakyat,” kata dia.

    Namun, Febrie tidak menjawab saat ditanya terkait aliran uang Rp40 miliar dari Pengusaha Properti Tan Kian lewat Ferry Hongkiriwang.

    Dalam kasus ini, Tim 9 Kejagung telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU dalam penanganan kasus PT ASABRI atau Jiwasraya oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

    Ketua Tim 9 Kejagung, Rudi Margono menyatakan, dalam proses penyidikan yang berlangsung selama hampir 50 hari telah dilakukan penyitaan sejumlah aset milik Febrie.

    Aset-aset tersebut di antaranya adalah 38 objek aset tanah dan bangunan yang ditaksir senilai Rp846 Miliar, 27 lembar saham perusahaan, barang bukti valas dan emas, serta 1.150 lembar dokumen yang digeledah oleh Kortas Polri di Sentul.

    Dalam proses penyidikan, Tim 9 Kejagung telah menerima penyerahan uang Rp5 miliar dari saksi Ferry Hingkiriwang alias Ferry Boboho. Uang tersebut merupakan bagian dari Rp40 miliar yang diserahkan oleh pengusaha properti, Tan Kian.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More