Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita rumah hingga gudang dari istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penyitaan ini dilkukan setelah Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury menangkap Virda Virginia Pahlevi yang merupakan istri Koko Erwin dan dua anaknya, yakni Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, pada Kamis (23/4/2026).
“Penangkapan ini terkait kasus pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh bandar narkoba Erwin Iskandar,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya.
“Sejumlah barang bukti tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana narkotika disita dari ketiga tersangka tersebut, berupa rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait,” lanjutnya.
Hingga saat ini, ketiga tersangka masih berada di NTB. Penyidik akan membawanya ke Jakarta dan melakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Erwin Iskandar alias Ko Erwin adalah seorang bandar sabu besar yang mengendalikan jaringan narkotika, terutama di wilayah NTB. Dia merupakan bandar sabu besar yang memasok uang dan narkoba ke berbagai pihak, termasuk keterlibatan dugaan aliran dana ke oknum kepolisian (eks Kapolres Bima dan AKP Malaungi).
