Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polisi Sita Rumah hingga Gudang dari Istri dan 2 Anak Koko Erwin
Virda Virginia Pahlevi (kiri), Hadi Sumarho Iskandar (tengah) dan Christina Aurelia (kaman). (Dok. Istimewa)
  • Bareskrim Polri menyita rumah, ruko, gudang, kendaraan, dan dokumen milik istri serta dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar di NTB.
  • Penangkapan Virda Virginia Pahlevi beserta dua anaknya dilakukan oleh tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Sumbawa dan Mataram pada 23 April 2026.
  • Penyitaan dilakukan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang hasil bisnis peredaran narkoba; ketiga tersangka akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
23 April 2026

Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap istri Koko Erwin, Virda Virginia Pahlevi, serta dua anaknya, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia, di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram terkait kasus pencucian uang dari bisnis narkoba.

23 April 2026

Setelah penangkapan, polisi menyita sejumlah aset berupa rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, dan dokumen yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang dari peredaran narkotika.

kini

Ketiga tersangka masih berada di NTB. Penyidik berencana membawa mereka ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Polisi menyita sejumlah aset berupa rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, dan dokumen dari istri serta dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin di Nusa Tenggara Barat.
  • Who?
    Penyitaan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terhadap Virda Virginia Pahlevi, Hadi Sumarho Iskandar, dan Christina Aurelia yang merupakan keluarga Koko Erwin.
  • Where?
    Tindakan penyitaan dan penangkapan berlangsung di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
  • When?
    Penangkapan dilakukan pada Kamis, 23 April 2026. Hingga saat ini ketiga tersangka masih berada di NTB untuk proses lanjutan sebelum dibawa ke Jakarta.
  • Why?
    Penyitaan dilakukan karena ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari bisnis peredaran gelap narkoba milik Koko Erwin.
  • How?
    Tindakan dilakukan oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury dengan mengamankan para tersangka beserta barang bukti terkait.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Polisi nangkep istri dan dua anak orang jahat namanya Koko Erwin di NTB. Mereka katanya bantu simpen uang dari jual obat terlarang. Polisi ambil rumah, gudang, mobil, dan kertas penting dari mereka. Sekarang mereka masih di NTB dan nanti mau dibawa ke Jakarta buat diperiksa polisi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tindakan penyitaan aset dan penangkapan keluarga Koko Erwin menunjukkan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum terhadap kejahatan narkotika dan pencucian uang. Langkah terkoordinasi antara berbagai satuan di Bareskrim Polri mencerminkan upaya transparan untuk memutus rantai peredaran gelap serta memastikan hasil kejahatan tidak terus dimanfaatkan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita rumah hingga gudang dari istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penyitaan ini dilkukan setelah Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury menangkap Virda Virginia Pahlevi yang merupakan istri Koko Erwin dan dua anaknya, yakni Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, pada Kamis (23/4/2026).

“Penangkapan ini terkait kasus pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh bandar narkoba Erwin Iskandar,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya.

“Sejumlah barang bukti tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana narkotika disita dari ketiga tersangka tersebut, berupa rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait,” lanjutnya.

Hingga saat ini, ketiga tersangka masih berada di NTB. Penyidik akan membawanya ke Jakarta dan melakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Erwin Iskandar alias Ko Erwin adalah seorang bandar sabu besar yang mengendalikan jaringan narkotika, terutama di wilayah NTB. Dia merupakan bandar sabu besar yang memasok uang dan narkoba ke berbagai pihak, termasuk keterlibatan dugaan aliran dana ke oknum kepolisian (eks Kapolres Bima dan AKP Malaungi).

Editorial Team