Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Terobos Kandang Monyet Makaka di Jepang, Dua Warga AS Didenda

Terobos Kandang Monyet Makaka di Jepang, Dua Warga AS Didenda
Ilustrasi denda uang (magnific.com/jcomp)
Intinya Sih
  • Dua warga AS didenda oleh Pengadilan Sumir Chiba karena menerobos area terlarang kandang monyet makaka di Kebun Binatang Kota Ichikawa untuk merekam video promosi aset kripto.
  • Aksi tersebut memicu kepanikan sekitar 60 ekor monyet makaka Jepang, termasuk bayi monyet bernama Punch, hingga pihak kebun binatang memperketat keamanan dan melarang pengambilan foto serta video.
  • Keduanya terbukti bersalah dan dijatuhi denda masing-masing 300 ribu yen atau sekitar Rp34 juta, yang langsung dibayar pada hari putusan sehingga proses hukum dinyatakan selesai.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Sumir Chiba, Jepang, menjatuhkan hukuman denda kepada dua warga negara Amerika Serikat (AS) pada Jumat (5/6/2026). Keduanya dihukum setelah terbukti memasuki area terlarang di kandang monyet makaka Jepang yang berlokasi di Kebun Binatang Kota Ichikawa, Prefektur Chiba.

Insiden ini mendapat perhatian publik karena dinilai melanggar aturan fasilitas umum dan berpotensi memengaruhi kesejahteraan satwa. Penjelasan resmi mengenai kronologi kejadian serta sanksi hukumnya kini telah diumumkan oleh otoritas setempat.

1. Kronologi masuknya pengunjung ke area terlarang

Peristiwa ini melibatkan dua warga AS yaitu Reid Jahnai Dayson (24) dan Neal Jabahri Duan (27). Insiden terjadi pada Minggu (17/5/2026). Saat kejadian, Dayson memanjat pagar pembatas dan masuk ke area parit kering di sekeliling kandang dengan mengenakan kostum berwarna biru, topeng emoji tersenyum, dan kacamata hitam. Di saat bersamaan, Duan berdiri di area pengunjung untuk merekam aksi tersebut menggunakan ponsel pintar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, perekaman video itu dilakukan untuk keperluan materi promosi sebuah aset kripto. Komunitas mata uang digital tersebut diketahui menjanjikan imbalan uang tunai bagi anggota yang mengunggah video ekstrem.

Tindakan ini mendapat perhatian serius dari para ahli karena berpotensi memberikan trauma pada hewan di dalam fasilitas tersebut.

"Monyet-monyet tersebut menunjukkan reaksi terkejut yang sangat mirip dengan manusia," kata ahli primata Colin Notman, dilansir dari CBS News.

2. 60 ekor monyet makaka Jepang berlarian panik di dalam kandang

Keberadaan pelaku di area terlarang membuat sekitar 60 ekor monyet makaka Jepang berlarian panik dan memanjat struktur batu di dalam kandang. Di fasilitas yang sama, terdapat seekor bayi monyet viral bernama Punch yang sedang dalam masa pelatihan adaptasi dengan kawanannya.

Petugas keamanan kebun binatang dengan sigap mengamankan kedua pelaku sebelum terjadi kontak fisik dengan kawanan primata tersebut. Sebagai tindak lanjut, Manajemen Kebun Binatang Kota Ichikawa memperluas zona pembatas keamanan, memasang jaring pelindung, serta menempatkan petugas jaga tambahan.

Pihak pengelola juga sedang merumuskan larangan pengambilan foto dan video di area kandang tersebut.

"Kami mengambil berbagai langkah mitigasi untuk memastikan hal seperti ini tidak pernah terjadi lagi," ujar Kepala Divisi Kebun Binatang dan Kebun Raya Pemerintah Daerah Ichikawa, Takashi Yasunaga.

3. Denda masing-masing sebesar Rp34 juta

Setelah diamankan, pihak pengelola menyerahkan kedua pelaku kepada Kepolisian Prefektur Chiba. Keduanya dilaporkan sempat memberikan identitas palsu saat menjalani pemeriksaan awal, sebelum akhirnya ditahan atas tuduhan mengganggu operasional kebun binatang.

Pada 5 Juni 2026, Kantor Kejaksaan Distrik Chiba mengajukan dakwaan sumir kepada Pengadilan Sumir Chiba. Prosedur hukum ini memungkinkan pengadilan menjatuhkan sanksi administratif untuk tindak pidana ringan tanpa melalui proses persidangan panjang.

Hakim menyatakan kedua warga negara asing tersebut bersalah dan menjatuhkan denda masing-masing sebesar 300 ribu yen (Rp34 juta). Keduanya dilaporkan telah melunasi denda pada hari yang sama saat putusan dibacakan.

"Kedua pria tersebut telah membayar denda," jelas perwakilan Kantor Kejaksaan Distrik Chiba, dilansir Kyodo News.

Dengan pelunasan tersebut, proses hukum terkait pelanggaran ini resmi ditutup.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sonya Michaella
EditorSonya Michaella

Related Articles

See More