Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menangkap tiga orang yang terlibat dalam pemulangan WNI dari India tanpa melalui proses karantina selama 14 hari, pada Senin (26/4/2021). WNI berinisial JD itu diketahui tiba di Indonesia pada Minggu, 25 April 2021, sekitar pukul 18.45 WIB.
"Intinya mereka (diamankan) karena meloloskan orang tanpa melalui karantina," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, seperti dikutip dari kantor berita ANTARA.
JD bisa lolos tanpa perlu menjalani karantina mandiri di hotel lantaran dibantu dua orang lainnya yang berinisial S dan RW. Pengetatan karantina mandiri bagi semua WNI yang baru tiba dari India dilakukan, karena melonjaknya kasus COVID-19 di India. Stasiun berita BBC melaporkan, bahkan dalam sehari kasus COVID-19 di India dapat mencapai 250 ribu.
"Jadi, seharusnya melalui proses karantina selama 14 hari. Tetapi yang bersangkutan bisa lewat tanpa harus melalui karantina. Itu diurus oleh orang yang berinisial S dan RW. Akhirnya yang bersangkutan bisa langsung kembali ke rumah," tutur dia lagi.
Apakah ada pelaku lainnya yang ikut membantu meloloskan WNI itu dari kewajiban karantina?