Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jumpa pers pengungkapan kasus mafia tanah dengan korban Nirina Zubir di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/7/2022) (dok. IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap tersangka baru, dalam kasus mafia tanah artis Nirina Zubir beserta keluarganya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan tiga tersangka itu adalah MSA, AEO, dan C yang punya peran berbeda dalam kasus ini.

"Di dalam proses persidangan dilakukan di pengadilan terungkap fakta baru, bahwa ada pihak lain yang memiliki peran terhadap tindak pidana ini," kata dia di Jakarta, Rabu (13/7/2022).

1. Ada satu DPO dalam kasus ini

instagram.com/nirinazubir_

Endra menjelaskan MSA berperan membantu pembiayaan proses balik nama terhadap sertifikat hak milik. Sedangkan, AEO adalah pegawai salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang berperan membantu pencairan kredit dengan jaminan sertifikat atas nama tersangka. Sementara, C berperan dalam hal membuat surat kuasa palsu.

Dalam kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir, kata Endra, juga masih ada satu Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni RAP yang memiliki peran turut membantu pembiayaan proses balik nama sertifikat hak milik.

2. Modus operandi para tersangka

Editorial Team

Tonton lebih seru di