Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menangkap 69 orang dari massa aksi penolak eksekusi Hotel Sultan pada hari ini (18/6/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, mereka yang ditangkap diduga melakukan provokasi dan melempari petugas dengan botol dan batu.
“Kami mengamankan saat ini ada 69 orang dan mungkin masih bisa bertambah, orang-orang yang mencoba menghalangi proses eksekusi,” ujar Budi di lokasi.
Akibat kericuhan antara massa aksi dan aparat, 26 personel Polri dan satu TNI terluka.
Selain itu, terdapat dua warga sipil yang terluka.
Sebelumnya, sempat terjadi kericuhan antara ratusam massa aksi dengan aparat pukul 09.50 WIB. Ratusan massa adu dorong dengan ratusan personel TNI-Polri.
Sesekali massa melempar botol hingga batu ke arah aparat. Pada 09.55 WIB, polisi mengerahkan water cannon dan mulai menembakkan air ke arah massa.
Kericuhan makin menjadi, massa menggunakan bambu, memukul aparat yang menggunakan tameng. Pada pukul 10.00 WIB, massa terbirit-birit dikejar aparat.
Terdapat dua orang dari massa aksi yang ditangkap dan dibawa aparat.
Kericuhan pecah setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan PN Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Jkt.Pst.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon di atas. Dua, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah satu seorang juru sita yang cakap untuk itu dengan didampingi dua orang saksi dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya untuk melaksanakan eksekusi pengosongan," kata Panitera PN Jakarta Pusat, Azhar.
"Dan mengembalikan kepada para Penggugat Rekonvensi, bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya. Tiga, menetapkan biaya yang timbul dalam penetapan ini menurut hukum," lanjutnya.
