Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menangkap seorang muncikari berinisial FEA (24). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melakukan tindak pidana prostitusi atau eskploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
Ade menjelaskan, terbongkarnya kasus tersebut karena terbongkarnya kasus prostitusi online yang melibatkan SM (14) dan DO (15). Ade mengatakan, FEA ditangkap pada 14 September 2023.
"Tersangka ini seorang perempuan berusia 24 tahun," ujar Ade dalam keterangannya.