Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akhirnya menjemput paksa satu dari dua orang notaris yang terlibat dalam kasus perampasan enam tanah senilai Rp17 miliar milik ibu aktris Nirina Zubir. Perampasan itu diduga dilakukan mantan asisten rumah tangga (ART) mendiang ibu Nirina Zubir bernama Riri Khasmita.

Penjemputan itu dilakukan lantaran kedua notaris yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mangkir dalam pemeriksaan Direktorat Reseres Kriminal Umum (Direskrimum) pada Senin (22/11/2021).

“Untuk notaris Ina Rosaina telah berhasil ditangkap,” kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi saat dihubungi, Selasa (23/11/2021).

1. Satu tersangka lainnya melarikan diri

Ilutrasi DPO. (IDN TImes/M Shakti)

Petrus menjelaskan penangkapan Ina dilakukan di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan. Sementara itu, satu tersangka lain bernama Edwin Ridwan kabur sebelum polisi mendatangi kediamannya.

“Notaris Edwin Ridwan belum ditemukan pada alamat yang dicari,” ujar Petrus.

2. Polisi akan menerbitkan DPO terhadap Edwin

Editorial Team

Tonton lebih seru di