Aceh Timur, IDN Times - Polisi akhirnya menangkap dua pria yang diduga sebagai pelaku kasus pembunuhan dua warga Gampong Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
Kedua tersangka masing-masing berinisial, R (46) dan M (37) ternyata merupakan warga desa setempat atau tak lain adalah tetangga korban.
"Benar, ditangkap pada hari Rabu, (17/02/2021), sekira pukul 03.00 WIB dua tersangka berinisial R dan M," kata Kepala Kepolisian Resor Aceh Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Widiantoro, dikonfirmasi pada Kamis (18/2/2021).