Usai Divaksin, Seorang Nakes di Banda Aceh Dirawat di Rumah Sakit

Banda Aceh, IDN Times - Seorang tenaga kesehatan di Kota Banda Aceh dikabarkan mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa, Kota Banda Aceh, Aceh, usai menjalani penyuntikan vaksin COVID-19.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Lukman, membenarkan informasi tersebut ketika dikonfirmasi oleh IDN Times, pada Senin (15/2/2021).
“Ya masih menunggu pulih sempurna, sudah di ruangan perawatan biasa,” kata Lukman.
1.Diduga ada penyakit penyerta yang dialami tenaga kesehatan

Dugaan penyebab tenaga kesehatan harus dirawat usai divaksin COVID-19 dikatakan Lukman, karena ada efek daripada penyakit penyerta yang dialaminya. Selain itu, ketika sebelum menjalani vaksinasi, yang bersangkutan juga tidak menyampaikan riwayat penyakitnya.
“Cuma persoalan sekarang dia tidak menyampaikan kepada petugas sewaktu diverifikasi, sewaktu di-screening tidak disampaikan ada penyakit tersebut. Dia tidak ada menyampaikan mengenai penyakitnya,” jelas Lukman.
Meskipun demikian, kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh itu tidak menyebutkan secara detail riwayat penyakit apa yang dialami tenaga kesehatan tersebut.
2.Tenaga kesehatan harus jelaskan riwayat penyakit serta membawa surat pengantar dari dokter ahli

Bagi tenaga kesehatan yang memiliki riwayat penyakit serius atau komobrid sehingga tidak boleh menjalani vaksinasi, disampaikan Lukman, harus menjelaskannya kepada petugas kesehatan. Selain itu, mereka juga harus menyertakan surat dari dokter spesialis.
Sebeb menurutnya, apabila tenaga kesehatan yang memiliki riwayat penyakit lain namun dipaksa untuk divaksin, maka akan memperburuk kondisi. Oleh karena itu, ketika tahap verrfikasi, tenaga kesehatan harus menjelaskan riwayat penyakitnya kepada petugas.
“Kalau yang komobrid tetap tidak bisa. Nanti harus ada uji dari dokter spesialis. Kalau dinyatakan dia jantung nanti dia ada ada keterangan dari dokter jantung. Kalau dia paru harus ada keterangan dari dokter spesialis paru. Kalau sudah ada itu kita tidak akan vaksinasi,” ujarnya.
3.Masyarakat tak perlu menunggu surat undangan, sebab nama-namanya telah tertera dalam BPJS Kesehatan

Sementara itu, terkait masyarakat umum yang ingin divaksinasi, Lukman mengatakan, harus menunggu hingga tiba tahapannya.
“Kesimpulannya bertahap, setelah tenaga kesehatan nanti ke pelayanan publik, setelah itu baru masyarakat. Ada tahapannya,” kata Lukman.
Bagi masyarakat yang ingin divaksin hanya diminta menjalani screening atau tindakan awal yang dilakukan petugas kesehatan terhadap pasien yang datang ke rumah sakit. Bahkan tak perlu undangan karena nama-nama pasien sudah tertera dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
“Jika yang mau divaksin, dia hanya perlu di-screening, tidak perlu diundang. Sebab sudah ada nama-namanya di aplikasi BPJS,” ujarnya.