Bekasi, IDN Times - Dua orang pria berinisial ES dan DEH ditangkap Satreskrim Polres Metro Bekasi lantaran terbukti membuat dan mengedarkan uang palsu (Upal) di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menjelaskan, kedua pelaku telah membuat dan mengedarkan uang palsu sejak Oktober 2025. Adapun DFH berperan sebagai pembuat uang palsu, sementara ES bertugas mengedarkan uang tersebut.
“Perannya, satu sebagai pengedar dan satu sebagai pembuat uang palsu," kata Mustofa kepada jurnalis, Jumat (5/12/2025).
