Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Bekasi, Barang Bukti Capai 10 Kg

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu berinisial MH (40) di Jalan Raya Caman, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Penangkapan tersebut terjadi pada Jumat (12/4/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin Lumban Toruan, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Pihaknya pun langsung melakukan penyamaran dengan cara berpura-pura membeli narkoba ke MH.
"Dari undercover buy itu kami mendapati barang bukti berupa plastik klip yang kristal berwarna putih yang berisikan sabu dengan berat 0,77 gram," katanya kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).
1. Polisi berhasil amankan 10 kilogram sabu
Farlin menjelaskan, setelah penangkapan itu, pihaknya pun langsung melakukan pengembangan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku menaruh barang bukti lainnya di wilayah Kabupaten Bogor.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi pun berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat lebih dari 10 kilogram.
"Kemudian, dikembangkan kembali besoknya tanggal 13 April 2024 ke Desa Cilimus Nunggal Bogor kemudian didapat barang bukti 19 bungkus yang kecil dan yang besar yang semuanya berjunlah 10.654 gram," jelasnya.