Polisi Telusuri Keterlibatan BPN di Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reseres Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya sedang menelusuri keterlibatan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam kasus mafia tanah dengan korban keluarga artis, Nirina Zubir.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi, mengatakan, pihaknya akan mendalami standar operasional prosedur (SOP) dalam pengalihan nama saat transaksi bidang tanah atau bangunan.
“Ini juga masih dalam pendalaman kita. Jika nanti di situ ada pelanggaran terhadap SOP BPN, tentu kita akan melihat secara prosedur belum ada yang dilanggar, tapi kita masih lakukan pendalaman,” ujar Petrus saat dihubungi, Rabu (24/11/2021).
1. Polisi masih mendalami peran para tersangka
Petrus menjelaskan untuk sementara ini pihaknya masih mendalami peran tersangka notaris, yakni Ina Rosaina dan Edwin Ridwan. Ina jemput paksa pada Senin (22/11/2021) di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan, sementara Edwin menyerahkan diri setelah imbauan polisi pada Selasa (23/22/2021).
“Sekarang ini masih fokus dalam Pendalaman karena lima tersangka sudah kita amankan dan kita tahan maka kita akan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap lima tersangka ini,” ujar Petrus.