Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Selebgram Millen Cyrus saat mengikuti jumpa pers terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, IDN Times - Selebgram Millen Cyrus alias Muhammad Millendaru Prakasa (21), saat ini masih diperiksa dan diproses oleh Polres Tanjung Priok, Jakarta Utara. Millen kini ditempatkan di sel khusus, karena sebelumnya penempatan Millen di sel laki-laki ramai diperbincangkan.

"Yang bersangkutan memang statusnya laki-laki, dari hasil KTP, tetapi mengingat situasional jadi kebijakan Kapolres yang bersangkutan ditempatkan di sel khusus, yang sendiri, tinggal sendiri," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Rabu (25/11/2020).

1. Millen terancam hukuman penjara lima tahun

Ilustrasi kriminal (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia mengatakan, Millen terancam hukuman pidana penjara lima tahun, karena kasus kepemilikan dan penggunaan narkoba jenis sabu.

Millen dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ada dua ayat yang termaktub dalam pasal tersebut. Namun, Yusri tidak secara detail menyebutkan pasal ayat mana yang dikenakan pada Millen

"Di Undang-Undang Narkotika 114, itu yang kita persangkakan," ujar Yusri.

2. Polisi masih telusuri pemasok sabu pada Millen

Editorial Team

Tonton lebih seru di