Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

ICJR Kritik Penahanan Millen Cyrus di Sel Laki-laki Berisiko Pelecehan

Millen Cyrus (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Millen Cyrus (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, IDN Times - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mengkritik keputusan polisi yang menahan selebgram, Millen Cyrus di tahanan laki-laki. Keponakan Ashanty ini ditangkap karena kasus narkoba di sebuah hotel di Jakarta Utara pada Minggu, 22 November 2020.

"Menahan M di tempat laki-laki jelas memberikan risiko keamanan, risiko terjadinya stigma, pelecehan hingga kekerasan, potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia yang tidak terhindarkan," ujar Maidina dalam siaran tertulis, Selasa (24/11/2020).

1. Millen seharusnya diperlakukan sebagai perempuan

Selebgram Millen Cyrus saat mengikuti jumpa pers terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Selebgram Millen Cyrus saat mengikuti jumpa pers terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Maidina menegaskan aparat penegak hukum tidak memperhatikan kebutuhan khusus dan risiko keamanan yang dimiliki pria bernama asli Muhammad Millendaru Prakasa yang memiliki ekspresi gender perempuan.

"M seharusnya diperlakukan sebagai perempuan, dan kebutuhan ini harusnya dipahami aparat yang melakukan seluruh tindakan berdasar instrumen hukum dan Hak Asasi Manusia," ujarnya.

2. Kasus Millen tidak memerlukan intervensi penahanan

instagram.com/ashanty_ash
instagram.com/ashanty_ash

Selain itu, ICJR menentang perlakuan Aparat Penegak Hukum dalam kasus tersebut, sebab kasus ini adalah kepemilikan narkoba untuk konsumsi pribadi, tidak memerlukan intervensi penahanan ataupun pemenjaraan.

"Dalam kerangka hukum pun M seharusnya tidak serta merta ditahan karena adanya risiko penularan COVID-19. Penahanan harus dilakukan limitatif, kasus penggunaan narkotika untuk konsumsi pribadi harus selalu dijauhkan dari penahanan dan pemenjaraan," tegasnya.

3. Millen Cyrus terlibat kasus kepemilikan narkoba

Selebgram Millen Cyrus meninggalkan ruangan seusai mengikuti jumpa pers terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Selebgram Millen Cyrus meninggalkan ruangan seusai mengikuti jumpa pers terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Sebelumnya, keponakan artis Ashanty sekaligus selebgram, Millen Cyrus, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia terlibat kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta.

"Kalau Millen kita sudah tetapkan tersangka, sudah. Karena dia kan positif dan barang buktinya ada pada dia," kata Ahrie kepada awak media, Senin (23/11/2020).

4. Millen ditempatkan di sel laki-laki

instagram.com/millencyrus
instagram.com/millencyrus

Polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,36 gram dari tangan Millen.

“Ada sabu sebanyak 0,36 gram, dengan alat hisap, dan minuman keras,” kata dia.

Atas penetapannya sebagai tersangka, Millen ditempatkan di sel laki-laki. “Iya, di KTP beliau (Milen) laki-laki,” ujar Ahrie.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us