Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menyatakan kasus tabrak lari yang menewaskan pengendara motor berinisial MBS (33), di Gerbang Tol Cakung, Jakarta Timur, bukan perkara kecelakaan lalu lintas. Pengemudi mobil berinisial OS (26) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan ditemukan unsur pidana dalam kasus ini setelah dilakukan pendalaman dari saksi-saksi hingga rekaman CCTV.
“Tadinya kan diduga kecelakaan lalu lintas, tetapi dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, mau yang apa saksi tersangka, saksi melihat, ataupun CCTV,” kata Latif Usman, Rabu (21/6/2023).