Jakarta, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan menetapkan lagi dua tersangka baru kasus pembakaran Polsek Candipuro. Kedua tersangka itu yakni RH dan RS.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan penetapan dua tersangka baru ini dilakukan usai penyidik pemeriksaan tambahan dan gelar perkara pada hari Jumat (21/5).
"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, statusnya dinaikkan ke tingkat penyidikan, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 170 KUHP dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Lampung Selatan," ujar Pandra dikutip dari ANTARA, Minggu (23/5/2021).