Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polisi Tetapkan 3 Tersangka pada Kasus PRT Tewas Melompat di Benhil, 1 Pengacara
Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
  • Polisi menetapkan tiga tersangka, yaitu Adriel Viari, WA alias Y, dan T alias U dalam kasus kematian PRT anak berinisial D di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
  • Ketiganya diduga terlibat eksploitasi anak, perampasan kemerdekaan, serta tindak pidana perdagangan orang; dua tersangka ditahan sejak 29 April 2026 dan satu menyusul pada 5 Mei 2026.
  • Penyidik mengamankan barang bukti seperti dokumen korban dan rekaman CCTV serta berkoordinasi dengan P3A dan LPSK untuk pendampingan saksi korban secara transparan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
November 2025

Tersangka Adriel Viari diduga mulai mempekerjakan korban D sebagai pekerja rumah tangga di rumahnya.

April 2026

Korban D masih bekerja di rumah tersangka Adriel hingga bulan ini sebelum peristiwa tragis terjadi.

22 April 2026

Korban D, seorang PRT di bawah umur, tewas setelah melompat dari lantai empat rumah majikannya di Bendungan Hilir, Tanah Abang.

29 April 2026

Polisi menahan tersangka T dan WA untuk kepentingan penyidikan kasus kematian korban D.

5 Mei 2026

Tersangka Adriel Viari menyusul ditahan oleh polisi terkait dugaan eksploitasi anak dan TPPO.

6 Mei 2026

Kabidhumas Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus kematian PRT di Benhil dan menjelaskan proses hukum yang sedang berjalan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus kematian seorang pekerja rumah tangga di bawah umur yang tewas setelah melompat dari lantai empat rumah majikannya di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang.
  • Who?
    Tersangka terdiri dari pengacara Adriel Viari (AV), penyalur WA alias Y, dan T alias U. Korban berinisial D, seorang pekerja rumah tangga di bawah umur. Polisi dipimpin oleh Kombes Pol. Budi Hermanto.
  • Where?
    Kejadian berlangsung di rumah majikan korban di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Proses penyidikan dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
  • When?
    Korban meninggal pada Rabu, 22 April 2026. Dua tersangka ditahan sejak 29 April 2026 dan satu tersangka lainnya ditahan pada 5 Mei 2026.
  • Why?
    Ketiga tersangka diduga terlibat dalam eksploitasi anak, perampasan kemerdekaan, serta tindak pidana perdagangan orang terhadap korban yang bekerja sebagai PRT sejak November 2025 hingga April 2026.
  • How?
    Penyidik mengamankan dokumen korban, perangkat elektronik, rekaman CCTV, serta hasil visum dan autopsi. Polisi juga berkoordinasi dengan P
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada anak yang kerja di rumah orang dan dia lompat dari lantai empat lalu meninggal. Polisi bilang ada tiga orang yang salah, satu pengacara dan dua orang lain yang cari pekerja. Mereka ditangkap karena bikin anak itu kerja dan nggak bebas. Sekarang polisi masih periksa barang bukti dan tanya-tanya supaya tahu semuanya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penetapan tiga tersangka oleh kepolisian menunjukkan langkah tegas dan cepat dalam menegakkan hukum serta melindungi hak anak. Dengan penahanan para pelaku, pengumpulan barang bukti lengkap, dan koordinasi bersama P3A serta LPSK, proses penyidikan ini mencerminkan komitmen aparat untuk memastikan transparansi, keadilan, dan perlindungan maksimal bagi korban maupun saksi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus tewasnya seorang pekerja rumah tangga (PRT) yang masih di bawah umur berinisial D. Sang anak kehilangan nyawa setelah melompat dari lantai empat rumah majikannya di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang pada Rabu (22/4/2026).

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, ketiga tersangka itu adalah seorang pengacara yakni Adriel Viari (AV), seorang penyalur yakni WA alias Y dan T alias U.

Ketiganya diduga terlibat eksploitasi anak, perampasan kemerdekaan, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Tersangka T dan WA telah ditahan sejak 29 April 2026, sementara tersangka AV menyusul ditahan pada 5 Mei 2026. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Budi Hermanto dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Adriel diduga mempekerjakan korban D sejak November 2025 hingga April 2026. Sementara itu, tersangka T dan WA berperan dalam proses perekrutan korban sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti penting, mulai dari dokumen korban, perangkat elektronik, rekaman DVR CCTV, hingga hasil visum et repertum dan autopsi.

Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan P3A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) serta LPSK untuk memberikan pendampingan serta perlindungan maksimal bagi saksi korban.

"Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tuntas. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I jo Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Budi.

Editorial Team