Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

PRT di Bawah Umur Tewas di Benhil, Koalisi Duga Ada Eksploitasi

PRT di Bawah Umur Tewas di Benhil, Koalisi Duga Ada Eksploitasi
Ilustrasi kekerasan perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Kasus dua PRT di Bendungan Hilir menyoroti dugaan eksploitasi anak, setelah satu korban berusia 15 tahun tewas dan satu lainnya luka berat akibat melompat dari lantai empat rumah majikan.
  • Koordinator JALA PRT mengungkap indikasi kekerasan dan pembatasan kebebasan, termasuk penyitaan ponsel serta penguncian akses keluar, yang diduga mendorong korban mencoba menyelamatkan diri.
  • Koalisi mendesak penegakan hukum tegas tanpa restorative justice, meminta perlindungan bagi korban serta implementasi cepat UU PPRT, UU Perlindungan Anak, UU PKDRT, dan TPPO.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Kasus dua pekerja rumah tangga (PRT) di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, menguatkan dugaan eksploitasi setelah salah satu korban diketahui masih berusia 15 tahun. Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menyebut fakta tersebut menunjukkan indikasi pelanggaran serius terhadap perlindungan anak.

“Fakta bahwa korban adalah anak di bawah umur memperkuat dugaan eksploitasi dan tindak pidana serius, termasuk pelanggaran perlindungan anak dan potensi perdagangan orang," kata Lita, dikutip Minggu (26/4/2026).

1. Dugaan pembatasan kebebasan sebelum mereka nekat lompat

Ilustrasi kekerasan perempuan dan anak (IDN Times)
Ilustrasi kekerasan perempuan dan anak (IDN Times)

Lita juga mengungkap adanya dugaan kekerasan dan pembatasan kebebasan sebelum kejadian terjadi.

Dia mengatakan dari informasi awal mengindikasikan adanya kekerasan dan pembatasan kebebasan, termasuk dugaan penyitaan ponsel serta penguncian akses keluar.

"Dalam situasi terdesak, tindakan korban bukanlah ‘nekat’, melainkan upaya menyelamatkan diri dari kondisi yang mengancam keselamatan mereka," ujarnya.

2. Kekerasan PRT bukan kasus tunggal

Ketua Jala PRT Lita Anggraeni saat memberikan pendidikan bagi para PRT di Mijen. Dok SPRT Semarang
Ketua Jala PRT Lita Anggraeni saat memberikan pendidikan bagi para PRT di Mijen. Dok SPRT Semarang

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa kekerasan terhadap PRT bukanlah kasus tunggal, melainkan persoalan yang berulang.

Namun hingga saat ini, terduga pelaku belum ditahan. Situasi ini, kata dia, menunjukkan pola lama dalam penanganan kasus PRT, yaitu lambannya aparat, timpangnya relasi kuasa, dan lemahnya keberpihakan pada korban.

3. Menolak penyelesaian melalui restorative justice

Ilustrasi hukum (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi hukum (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Peristiwa ini terjadi pada 22 April 2026 sekitar pukul 23.37 WIB, saat dua PRT melompat dari lantai empat rumah kos majikannya di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Satu korban meninggal dunia, sementara satu lainnya mengalami luka berat dan dirawat di rumah sakit.

Maka, JALA PRT meminta agar polisi bisa segera tetapkan terduga pelaku hingga mengusut pasal berlapis dalam kasus ini dengan UU PPRT, UU Perlindungan Anak UU PKDRT hingga TPPO.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga diminta segera memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban dan keluarga korban dari segala bentuk tekanan dan intervensi.

Koalisi juga mendesak Kementerian PPPA dan Kementerian Sosial segera mengambil alih seluruh pembiayaan perawatan korban, memberikan pemulihan psikososial menyeluruh, serta memastikan korban dan keluarga tidak bergantung pada pelaku.

Mereka juga menolak penyelesaian melalui restorative justice karena kasus ini melibatkan korban jiwa dan eksploitasi anak. Pemerintah diminta memastikan implementasi cepat dan tegas UU PPRT, termasuk pengawasan di ruang

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Related Articles

See More