Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia karantina kesehatan di Bandara Soekarno Hatta. Mereka adalah ayah dan anak yakni S dan RW, JD seorang warga negara asing (WNA) asal India, dan tersangka baru GC.
“Kita tidak lakukan penahanan karena dipersangkakan di UU karantina kesehatan dan wabah penyakit yang ancaman satu tahun penjara sehingga tidak ditahan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (28/4/2021).