Warga India Masuk Indonesia, Bandara Soetta Lakukan Pengawasan Ketat

Jakarta, IDN Times - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Udara Penanganan COVID-19 Kolonel Pas M.A Silaban mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan secara ketat terhadap kedatangan penumpang pesawat dari India. Hal ini disampaikannya lantaran adanya eksodus warga India ke Indonesia setelah ledakan kasus COVID-19 di negara mereka.
“Prosedur ketat sudah diberlakukan terhadap penumpang pesawat rute internasional yang tiba dari negara lain termasuk dari India. Tidak seluruh penumpang dari luar negeri dapat masuk ke Indonesia," kata Silaban dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/4/2021).
1. Penumpang pesawat rute internasional masuk ke Indonesia dengan syarat

Menurut Silaban, pemerintah sudah menetapkan aturan perjalanan orang dari luar negeri. Ia mengatakan ada beberapa persyaratan yang sudah ditetapkan bagi warga negara asing yang bisa masuk ke Indonesia, seperti harus membawa surat keterangan tes PCR yang masih berlaku, memiliki KITAS, KITAP, dan melakukan karantina.
“Terhadap penumpang pesawat rute internasional yang tiba di Indonesia dilakukan pengawasan mulai dari bandara hingga proses karantina, sehingga diharapkan tidak ada kekhawatiran. Stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta berkoordinasi untuk memastikan prosedur dijalankan dengan ketat,” ujar Silaban.
2. Kemenkes tegaskan WNI dan WNA dari India harus dalam keadaan sehat

Sementara, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta Darmawali Handoko mengatakan Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan telah menerbitkan surat instruksi kepada Kepala Kantor Pelabuhan di seluruh Indonesia terkait Peningkatan Pengawasan Kedatangan Pelaku Perjalanan dari Negara India.
“KKP akan melakukan koordinasi dengan maskapai penerbangan terkait jadwal kedatangan penumpang pesawat secara langsung maupun transit dari India dalam kurun waktu 14 hari. Semua WNI atau WNA yang datang dari India harus dalam keadaan sehat," kata Darmawali.
Ia menerangkan, WNI atau WNA yang datang dari India harus membawa hasil pemeriksaan Swab RT PCR dengan hasil negatif yang berlaku 3 x 24 jam saat keberangkatan dari India. Kemudian dilakukan karantina selama 5 x 24 jam, serta dilakukan swab RT-PCR pada saat kedatangan dan pada akhir karantina atau hari ke-5.
"Koordinasi dilakukan dengan stakeholder termasuk untuk fasilitas karantina dan guna peningkatan pengawasan," ucap dia.
3. Fasilitas Bandara Soekarno-Hatta telah disiapkan untuk mengawasi penumpang pesawat dari luar negeri

Sedangkan, Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mengatakan PT Angkasa Pura II telah menyiapkan fasilitas-fasilitas guna mendukung peningkatan pengawasan terhadap WNI atau WNA yang tiba dari luar negeri termasuk dari India.
“PT Angkasa Pura II berkoordinasi dengan KKP Kemenkes, Imigrasi, Bea dan Cukai, serta maskapai untuk memastikan proses kedatangan penumpang internasional termasuk dari India selalu sesuai prosedur yang ditetapkan," jelas Agus.
Agus juga menambahkan, fasilitas-fasilitas di Bandara Soekarno-Hatta telah disiapkan untuk mendukung pengawasan terhadap penumpang pesawat yang datang dari luar negeri.
"Kolaborasi juga dilakukan seluruh stakeholder guna kelancaran proses karantina mulai dari bandara hingga ke lokasi karantina,” ungkap Agus.