Banda Aceh, IDN Times - Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Kepolisian Republik Indonesia beberapa waktu lalu menangkap lima warga yang diduga teroris di Provinsi Aceh.
Lima tersangka yang masing-masing berinisial SA (30), RA (41), AA (35), SJ (40), dan MY (46), ditangkap dalam kurun waktu 20-21 Januari 2021, di sejumlah daerah dalam wilayah provinsi tersebut.
Dua pekan atau 14 hari berselang, pihak Kepolisian Daerah Aceh akhirnya menetapkan lima warga tersebut sebagai tersangka teroris.
"Statusnya kini telah tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Aceh, Komisaris Besar Polisi Winardy, saat dikonfirmasi, pada Sabtu (6/2/2021).