Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pengacara Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menghadiri sidang putusan Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, terkait dugaan pencucian uang Rp300 triliun untuk dana kampanye calon presiden.

“Ya, sudah tersangka,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dihubungi, Rabu (9/8/2023).

Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri juga sudah menjadwalkan pemeriksaan Kamaruddin sebagai tersangka.

“Sudah (dijadwalkan untuk diperiksa),” ujar Vivid yang belum memberitahu kapan Kamaruddin bakal diperiksa.

Editorial Team

Tonton lebih seru di