Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya menetapkan manajer outlet kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan berinisial JAS sebagai tersangka pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan, JAS ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menaikkan kasus ke penyidikan dan melakukan gelar perkara.
“Hasil gelar perkara ditetapkan satu orang tersangka inisial JAS ini adalah manajer outlet Holywings Kemang Jaksel, sudah ditetapkan tersangka,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (17/9/2021).