IDN Times/Gregorius Aryodamar P
Sebelumnya, Anies Baswedan menyebut dirinya batal melakukan kampanye pemilihan gubernur (pilgub) karena pilkada diundur dari 2022 ke 2024. Terkait omongan Anies inni, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Luqman Hakim, menyebut mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu tak tahu UU Pilkada.
"Jika benar Anies Baswedan bilang pilkada diundur dari 2022 ke 2024, berarti Anies tidak tahu ada UU Nomor 10 Tahun 2016," ujar Luqman Hakim saat dimintai tanggapan, Senin (11/10/2021).
"Mungkin Anies lupa, bahwa Pilkada DKI 2017 yang mengantarnya ke kursi Gubernur DKI, dilaksanakan berdasarkan UU ini," imbuhnya.
Luqman menjelaskan, penyelenggaraan Pilkada 2024 telah diatur pada Pasal 201 ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016. Artinya, UU tersebut sudah ada sebelum Anies menjadi Gubernur DKI.
Adapun isi dari Pasal 201 ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah:
Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
Menurutnya, seorang gubernur tak pantas melempar isu ke masyarakat yang bersifat
insinuatif dan mengada-ada dengan membangun kesan seolah-olah ada pihak yang ingin menjegalnya dalam Pilkada DKI dengan memundurkan jadwal dari 2022 ke 2024.
Luqman Hakim pun menegaskan, DPR RI belum pernah melakukan revisi UU Pilkada.
"Tidak ada satupun ketentuan yang menyebutkan tahun 2022 akan dilaksanakan pilkada di DKI. Jadi, saran saya, sebaiknya sebelum melempar pernyataan mengenai pilkada ke publik, baca UU terlebih dahulu," sindir Luqman Hakim.