Ketua Fraksi PKS DPR, Jazuli Juwaini saat konferensi pers di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin (8/11/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)
Sebelumnya, PKS juga ingin Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi dicabut. PKS menilai peraturan ini harus sejalan dengan Pasal 31 UUD 1945.
"Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 ini harus dicabut dan segera direvisi dan dilengkapi. Permendikbud ini harus sejalan dengan Pasal 31 UUD 1945 yang menugaskan pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa," kata anggota Komisi X DPR Fraksi PKS, Fahmi Alaydroes, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/11/2021).
Fahmi mengakui maksud Mendikbudristek Nadiem Makarim baik, karena ingin menghilangkan masalah kekerasan seksual di lingkungan kampus. Namun, kata dia, Permendikbudristek ini tidak menjangkau masalah asusila.
"Namun sayangnya peraturan ini sama sekali tidak menjangkau atau menyentuh persoalan pelanggaran susila (asusila) yang sangat mungkin terjadi di lingkungan perguruan tinggi, termasuk praktik perzinahan dan hubungan seksual sesama jenis (atau) LGBT," ucapnya.
Diketahui, saat rapat paripurna terkait persetujuan fit and proper test calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, interupsi Fahmi diabaikan Ketua DPR Puan Maharani. Dia mengatakan interupsi yang ingin dia sampaikan saat rapat paripurna ini terkait Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.