Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi' Widodo resmi memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Meski demikian, Jokowi mengatakan, akan melonggarkan pembatasan jika tren kasus mengalami penurunan.
"Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," kata Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (20/7/2021).
Jokowi mengklaim, pelaksanaan PPKM Darurat yang berlangsung sejak 3 hingga 20 Juli membuahkan hasil yang baik.
"Alhamdulillah kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan," katanya.
Jokowi juga menjamin akan membuka sejumlah tempat usaha seperti pasar tradisional jika kasus COVID-19 menunjukkan penurunan selama perpanjangan PPKM Darurat.
"Namun kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM. Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," ucapnya.
Berikut ini daftar usaha atau kegiatan yang diizinkan dibuka Jokowi:
1. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
2. Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.
"Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah," kata Jokowi.