Ini Alasan Pemerintah Tak Lagi Gunakan Istilah PPKM Darurat

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah mengganti istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat menjadi PPKM dengan sistem level 1-4. Kebijakan PPKM yang saat ini di level 3-4 berlaku sejak 21 Juli hingga 25 Juli 2021.
Mengenai pergantian nama tersebut, Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi, mengatakan pergantian nama tersebut guna memperhatikan kondisi psikologis masyarakat.
“Keputusan dalam hal pengetatan dan relaksasi harus memperhitungkan kondisi psikologis masyarakat dan level transmisi penyakit,” kata Jodi kepada IDN Times, Rabu (21/7/2021).
1. Empat indikator pemerintah dalam menerapkan PPKM dengan sistem level

Jodi lalu menjelaskan ada beberapa faktor yag digunakan pemerintah dalam menerapkan PPKM level 3-4 ini. Pertama yaitu Penambahan kasus konfirmasi per 100 ribu penduduk selama seminggu. Hal ini untuk menentukan tingkat transmisi COVID-19.
“Kedua, jumlah kasus COVID-19 yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk selama seminggu. Indikator ini dapat menjadi leading indicator kenaikan kasus, karena beberapa daerah ada yang menahan publikasi kenaikan kasus,” ujar Jodi.
Ketiga, lanjut Jodi, adalah bed occupancy rate atau keterpakaian tempat tidur di fasilitas isolasi dan ICU. Hal itu juga dapat mewakili indikator respons kesehatan jika seandainya ada peningkatan kasus.
“Serta, kondisi psikologis masyarakat,” tutur Jodi.
2. Pemerintah melakukan pelonggaran apabila kasus melambat dan BOR di bawah 80 persen

Adapun keputusan untuk melakukan relaksasi atau pengetatan, kata Jodi, berdasarkan dari keempat indikator tersebut. Dia menyampaikan, pengetatan dilakukan jika tingkat transmisi COVID-19 memasuki level yang tinggi dan BOR meningkat secara signifikan mendekati 80 persen.
“Sebaliknya, relaksasi secara bertahap bisa dilakukan jika tingkat transmisi COVID-19 sudah melambat dan BOR menurun dibawah 80 persen secara konsisten selama beberapa waktu tertentu,” jelasnya.
3. Pemerintah akan longgarkan aturan jika kasus turun pada 26 Juli mendatang

Sebelumnya, Presiden Joko “Jokowi” Widodo akhirnya memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pengumuman perpanjangan itu disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi pada Selasa (20/7/2021) malam.
Dalam keterangannya, Jokowi mengatakan, pemerintah melonggarkan aturan apabila tren kasus menurun pada 26 Juli mendatang.
“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” kata Jokowi dalam keterangan persnya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Lebih lanjut, mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan bahwa kebijakan PPKM Darurat diambil guna menurunkan penularan COVID-19 dan mengurangi beban rumah sakit. Apabila keputusan ini tidak diambil, lanjutnya, akan membuat rumah sakit lumpuh.
“Ini dilakukan untuk menurunkan penularan COVID-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit, sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien COVID-19, serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” jelas Jokowi.
Kendati begitu, Jokowi mengklaim dengan adanya PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 ini, kasus semakin menurun dan keterpakaian tempat tidur di rumah sakit juga menurun.
“Namun alhamdulillah, kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM darurat terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan. Saya minta kita semuanya bisa bekerja sama dan bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun,” ucap dia.
“Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa, untuk bersatu melawan COVID-19 ini. Memang ini situasi yang sangat berat tetapi dengan usaha keras kita bersama, Insya Allah kita bisa segera terbebas dari COVUD-19 dan kegiatan sosial dan kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal,” kata Jokowi lagi.