Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Argo Yuwono (Dok. Humas Polri)
Argo mengatakan masyarakat yang masih menolak akan dikenakan Pasal 212 KUHP atau Pasal 214 KUHP atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular.
Dari penelusuran IDN Times, Pasal 14 ayat (1) tersebut menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Kemudian, Pasal 14 ayat (2) menyatakan, barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya enam bulan atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.
Dan pada Pasal 14 ayat (3) menyatakan, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.