Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri bakal mengajukan aset bandar narkotika internasional Fredy Pratama berupa Hotel Armani di Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagai tempat panti rehab.
Hal itu diungkap oleh Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada di Bareskrim Polri pada Rabu (5/3/2025).
"Kita sudah usulkan juga tempat di Kalimantan yang kita usulkan Hotel Armani yang hasil TPPU yang lalu, kita usulkan jadi tempat rehabilitasi," kata Wahyu di Bareskrim Polri pada Rabu (5/3/2025).