Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan studi banding ke Inggris untuk belajar dan memperbarui model pelayanan terhadap pengunjuk rasa atau demo melalui pendekatan berbasis hak asasi manusia (HAM) dan komparatif internasional.
Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, penyusunan model pelayanan unjuk rasa harus sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan sekaligus memenuhi standar internasional dalam perlindungan hak berekspresi.
“Pembaruan ini dilakukan dengan merujuk pada best practice negara maju, khususnya Inggris, yang telah memiliki Code of Conduct pengendalian massa yang dinilai efektif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/11/2025).
“Model pelayanan terhadap pengunjuk rasa harus kita rumuskan ulang, tidak hanya berdasarkan kondisi dalam negeri, tetapi juga mengacu pada standar HAM internasional. Kita belajar dari negara-negara yang sudah lebih maju dalam pengelolaan kebebasan berpendapat di ruang publik,” lanjutnya.
Lalu apa alasan Polri belajar penanangan Demo sampai ke Inggris?
