Jakarta, IDN Times - Satgas Pemberantasan Judi Online Polri bakal menjerat para operator dan bandar judi online dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, lewat penerapan pasal TPPU tersebut nantinya penyidik juga akan melakukan pelacakan terhadap seluruh aset milik pelaku.
"Tentu kita akan melakukan pelacakan seperti yang disampaikan, bahwa penerapan TPPU akan kita lakukan," ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (21/6/2024).