Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polri Bongkar Penyelundupan Handphone dari Belanda, China, dan India
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Polri membongkar penyelundupan handphone dan komponen dari China, India, serta Belanda senilai hampir Rp1 triliun dengan menyita puluhan ribu unit barang di beberapa wilayah Indonesia.
  • Satgas Polri juga mengungkap impor ilegal pakaian bekas asal Korea Selatan senilai ratusan miliar rupiah dan menjerat pelaku dengan pasal pencucian uang serta penyitaan aset bernilai miliaran.
  • Presiden Prabowo memerintahkan Kapolri, Panglima TNI, dan Menteri Keuangan untuk menindak tegas praktik penyelundupan yang menyebabkan kebocoran keuangan negara dan merugikan ekonomi nasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tahun 2021

Awal periode transaksi importasi ilegal pakaian bekas asal Korea Selatan yang dilakukan oleh dua tersangka, ZT dan SB.

Desember 2025

Satgas Polri mengungkap kasus impor pakaian bekas asal Korea Selatan di Kabupaten Tabanan, Bali. Dua tersangka ditangkap dan ratusan bal pakaian disita.

10 April 2026

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri, Panglima TNI, dan Menteri Keuangan untuk menghentikan praktik penyelundupan dalam rapat di Kejaksaan Agung RI.

15–16 April 2026

Penyidik Polri menggerebek empat lokasi di Jakarta Utara dan Sidoarjo. Sekitar 50 ribu unit handphone serta perlengkapan bayi dan mainan anak disita, dengan empat tersangka ditetapkan.

17 April 2026

Tim Polri menggeledah dua gudang di Pontianak dan menyita bawang putih, bawang merah, serta cabai kering seberat 23 ton yang diduga masuk tanpa dokumen resmi.

28 Juni 2026

Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan pengungkapan kasus penyelundupan ini sebagai bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Polri membongkar praktik penyelundupan handphone bekas, perlengkapan bayi, mainan anak, serta komoditas pangan dari Belanda, China, dan India dengan nilai total mencapai hampir Rp1 triliun.
  • Who?
    Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan Polri di bawah koordinasi Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menetapkan empat tersangka berinisial DCP alias PT, SJ, TW, dan MT.
  • Where?
    Penggerebekan dilakukan di Penjaringan dan Pluit Jakarta Utara; Sidoarjo Jawa Timur; serta dua gudang di Pontianak Kalimantan Barat. Kasus lain juga terungkap di Tabanan, Bali.
  • When?
    Operasi berlangsung pada 15–17 April 2026 untuk kasus handphone dan bahan pangan, sedangkan pengungkapan pakaian bekas asal Korea Selatan terjadi pada Desember 2025.
  • Why?
    Tindakan ini dilakukan untuk menegakkan hukum terhadap penyelundupan yang merugikan negara serta mendukung program pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dan industri dalam negeri.
  • How?
    Penyidik menggerebek sejumlah lokasi penyimpanan barang ilegal, menyita puluhan ribu unit handphone serta barang impor tanpa dokumen resmi. Modus pelaku meliputi underinvoicing, under-accounting, dan missdeclare dokumen impor.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Polisi menemukan banyak handphone dari Belanda, China, dan India yang dibawa diam-diam tanpa izin. Ada iPhone dan android bekas, juga mainan dan baju bekas dari Korea. Polisi ambil semua barang itu dan tangkap orang-orangnya. Presiden Prabowo minta polisi dan tentara berhentiin penyelundupan supaya uang negara gak hilang lagi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pengungkapan besar oleh Polri terhadap praktik penyelundupan dari berbagai negara menunjukkan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum dan menjaga stabilitas ekonomi nasional. Tindakan ini tidak hanya melindungi industri dalam negeri dari persaingan tidak sehat, tetapi juga memperlihatkan koordinasi efektif antara lembaga penegak hukum dalam menindak pelanggaran perdagangan secara menyeluruh.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Penyeludupan Polri membongkar praktik penyelundupan handphone iPhone dan android bekas dari Belanda, China, dan India senilai hampir Rp1 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan implementasi nyata dukungan Polri terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

"Penegakan hukum ini bentuk komitmen nyata Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, melindungi industri dalam negeri, serta memastikan seluruh aktivitas perdagangan dan importasi di Indonesia berjalan sesuai kekuatan hukum yang berlaku," kata Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/06/2026).

1. Polisi sita puluhan ribu handphone

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak (Dok. Bareskrim)

Dalam kasus ini, penyidik telah menggerebek empat lokasi di Penjaringan, Pluit, Jakarta Utara dan Sidoarjo, Jawa Timur pada 15 dan 16 April lalu. Hasilnya, sekitar 50 ribu unit iPhone dan android beserta sparepart, LCD, baterai serta komponen lainnya dengan nilai mencapai Rp250 miliar disita.

Selain itu, polisi juga menyita 256.300 unit perlengkapan bayi dan mainan anak senilai sekitar Rp3 miliar. Penyidik pun telah menetapkan empat tersangka yakni DCP alias PT, SJ, TW (Direktur PT TSI dan MT (Direktur PT TSL).

Dia mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap jaringan distribusi, jalur pemasukan barang, serta penelusuran pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam tindak pidana penyelundupan barang dari China tersebut.

Kemudian, pada 17 April, tim juga melakukan penggeledahan dua Gudang di Pontianak, Kalimantan Barat. Dari dua lokasi tersebut polisi menyita bawang putih, bawang merah, dan cabai kering seberat 23 ton.

Barang yang dikirim dari China, India, dan Belanda tersebut diduga masuk tanpa dokumen resmi karantina, dokumen impor maupun dokumen perdagangan yang sah.

"Nilai perputaran usaha diperkirakan mencapai sekitar Rp24,96 miliar per tahun," ujar dia.

2. Polri juga bongkar penyelundupan pakaian bekas asal Korsel

Pembongkaran kontainer milik PT Putraprima Mineral Mandiri (Dok. Kejagung)

Pada Desember 2025 lalu, tim juga melakukan pengungkapan kasus impor pakaian bekas asal Korea Selatan di Kabupaten Tabanan, Bali. Dalam tindak pidana importir illegal ini, pihaknya berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial ZT dan SB. Satgas juga menyita 846 bal pakaian bekas dari Korea Selatan senilai Rp3,5 miliar.

"Total transaksi importasi illegal yang dilakukan oleh kedua tersangka selama periode tahun 2021 hingga 2025 mencapai Rp669 miliar," kata dia.

Dari tindak pidana tersebut, Satgas juga melakukan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang. Dari kedua tersangka, pihaknya menyita tujuh unit bus, 1 mobil Pajero, dan aset lainnya senilai Rp22 miliar.

Ade mengatakan, sasaran operasi dari Satgas ini yakni seluruh tindak pidana yang berkaitan dengan penyelundupan baik itu ekspor maupun impor ilegal. Termasuk penyelundupan hasil sumber daya alam (SDA) dari hasil lingkungan hidup, baik yang dilakukan melalui ataupun di luar kawasan pabean.

Dari serangkaian kasus yang telah diungkap, modus operandi yang kerap dilakukan para pelaku dengan menyamarkan berkas izin lewat underingvoicing, under-accounting hingga missdeclare.

3. Probowo perintahkan aparat untuk mengatasi aksi penyelundupan

Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menggeledah empat lokasi terkait kasus dugaan korupsi dalam importasi handphone bekas ilegal oleh PT TSL pada Rabu (24/6/2025). (Dok. Kortas Tipikor Polri)

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri, Panglima TNI, hingga Menteri Keuangan untuk mengatasi aksi-aksi penyelundupan.

Prabowo menegaskan, saat ini masih ada pekerjaan rumah besar yang masih belum terselesaikan. Salah satunya, kata dia, terkait kebocoran keuangan negara akibat praktik penyelundupan.

Oleh karena itu, dia memberikan tugas khusus kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto, dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa untuk menghentikan penyelundupan.

"Panglima TNI, Kapolri, Menteri Keuangan anda punya lembaga-lembaga yang tugasnya untuk menghentikan penyelundupan. Gunakan segala wewenang yang ada pada anda untuk menegakkan itu," ujar dia di Kejaksaan Agung RI, Jumat (10/4/2026).

Editorial Team

Related Article