PT TSL Diduga Setor Uang ke Bea Cukai Juanda untuk Impor HP Bekas

- PT TSL diduga menyetor uang ke pegawai Bea dan Cukai Juanda untuk memuluskan impor ilegal HP bekas dari China, dengan manipulasi dokumen dan kode HS sejak 2024 hingga 2026.
- Polri melalui Kortas Tipikor menggeledah empat lokasi termasuk Kantor Bea Cukai Juanda, gudang kargo, serta rumah Direktur PT TSL dan pegawai Bea Cukai, menemukan berbagai dokumen dan data elektronik terkait kasus.
- Penyidik juga menggeledah dua kafe di Sidoarjo untuk menelusuri kemungkinan tempat tersebut digunakan menyamarkan hasil keuntungan dari kegiatan impor ilegal HP bekas.
Jakarta, IDN Times - Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menyebut adanya dugaan penyetoran sejumlah uang dari PT TSL kepada Bea dan Cukai Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) untuk memuluskan impor handphone (HP) bekas ilegal dari China.
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Pol Yusuf Afandi mengatakan, uang tersebut disetorkan oleh PT TSL kepada salah satu pegawai bagian keuangan Bea dan Cukai Juanda Surabaya, Andayani sebagai perantara.
“Penyidik menemukan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada oknum pejabat atau penyelenggara negara guna mempermudah proses pemasukan dan pengeluaran barang ke wilayah Indonesia,” kata Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/6/2026).
1. PT TSL diduga memanipulasi kode HS

Dalam praktiknya, PT TSL diduga mencantumkan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada dokumen impor. Sehingga, praktik yang berlangsung sejak 2024 sampai 2026 ini berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan maupun perekonomian negara.
"Kerugian negaranya ada dua hal. Yang pertama tadi itu ketidaksesuaian Harmonized System Code (HS Code) dengan fisik barang, itu kan merugikan keuangan negara. Yang kedua, yaitu HP refurbish atau HP rekondisi yang beredar di masyarakat itu juga merugikan perekonomian negara," tutur Yusuf.
Oleh karena itu importasi tersebut dapat berlangsung tanpa pemeriksaan fisik terhadap barang impor yang masuk.
2. Kortas Tipikor Polri geledah Kantor Bea Cukai Juanda

Dalam kasus ini, Kortas Tipikor Polri menggeledah empat lokasi terkait kasus dugaan korupsi dalam importasi handphone bekas ilegal oleh PT TSL pada Rabu (24/6/2025).
Pertama, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).
Kemudian, Gudang Kargo Juanda PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) yang berada di kawasan Bandara Internasional Juanda, Kabupaten Sidoarjo.
Selanjutnya, rumah Muhammad Taslim (MT) selaku Direktur PT TSL di Jalan Raya Darmo Permai II, Kota Surabaya dan rumah salah satu pegawai bagian keuangan Bea dan Cukai Juanda Surabaya, Andayani di Ketintang, Kota Surabaya.
“Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari dokumen, data elektronik, catatan transaksi, dokumen kepabeanan, dokumen importasi, serta barang bukti lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik,” ujarnya.
3. Polri juga geledah dua kafe untuk mendalami kegiatan usaha

Pada hari ini (25/6/2026), Kortas Tipikor juga menggeledah empat lokasi lainnya yakni Kantor PT TSL yang berlokasi di Komplek Ruko Suryo Inti Permata Juanda, Kabupaten Sidoarjo dan rumah manajer PT TSL, AHT di Perumahan Permata Tropodo, Kabupaten Sidoarjo.
Kemudian, Cafe Sulthan di Jalan Raya By Pass Juanda, Kabupaten Sidoarjo dan AZ Cafe di Jalan Raya Bandara Juanda, Kabupaten Sidoarjo.
“Terkait penggeledahan di kedua kafe tersebut, penyidik sedang mendalami apakah usaha-usaha tersebut semata-mata menjalankan kegiatan usaha yang sah, atau terdapat dugaan digunakan sebagai sarana untuk menampung, menyamarkan, maupun mengalihkan hasil keuntungan yang berasal dari kegiatan importasi ilegal ponsel yang sedang disidik,” ujar Yusuf.


















