Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri memeriksa selebgram Angela Lee sebagai saksi terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) gembong narkorba Fredy Pratama.
Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, saat ini pihaknya tengah mendalami aliran dana jaringan Fredy Pratama di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya.
Untuk mendalami kasus ini, penyidik kemudian memeriksa Angela Lee untuk mengumpulkan alat bukti pada klaster baru TPPU, yaitu pengembangan aset yang disita dari LS, yang merupakan keluarga Fredy Pratama.
“Angela salah satu saksi yang kami periksa untuk mengumpulkan alat bukti dugaan layering/cluster baru TPPU. Hasil pengembangan aset yang disita dari rekan FP (Fredy Pratama) yang membantu pembelian satu ruko milik tersangka LS (keluarga FP),” kata Susatyo kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).
Sustyo mengatakan, Angela Lee sebenarnya tidak kenal secara langsung dengan Fredy Pratama. Ia hanya kenal dengan rekan gembong narkoba itu yang sekarang ada di wilayah Yogyakarta.
Penyidik saat ini, kata dia, tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk memulai penyidikan klaster baru dalam kasus narkoba jaringan Fredy Pratama.
“Kami masih kumpulkan bukti-bukti untuk memulai penyidikan klaster baru. Bila ada tersangka baru akan disampaikan kembali,” ucapnya.
