Jakarta, IDN Times - Eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, resmi mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Polri. Dia sudah menyerahkan pernyataan banding putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Irjen TM telah menyerahkan pernyataan banding maksimal 3 hari setelah putusan sidang KKEP,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, saat dihubungi pada Senin (5/6/2023).