Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa kasus peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (6/3/2023) (ANTARA FOTO/Prabanndaru Wahyuaji)

Jakarta, IDN Times - Eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, resmi mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Polri. Dia sudah menyerahkan pernyataan banding putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Irjen TM telah menyerahkan pernyataan banding maksimal 3 hari setelah putusan sidang KKEP,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, saat dihubungi pada Senin (5/6/2023).

1. Teddy Minahasa punya waktu 21 hari menyerahkan memori banding

Default Image IDN

Ramadhan menjelaskan, berdasakan Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, pengajuan memori banding dapat disampaikan paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP.

“Petikan putusan telah diserahkan kepada Irjen TM melalui pendamping,” ujarnya.

2. Kapolri pastikan putusan PTDH Teddy Minahasa tak akan berubah

Editorial Team