Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Polri Jatuhi Sanki PTDH, Teddy Minahasa Resmi Ajukan Banding

Terdakwa kasus peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (6/3/2023) (ANTARA FOTO/Prabanndaru Wahyuaji)
Jakarta, IDN Times - Eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, resmi mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Polri. Dia sudah menyerahkan pernyataan banding putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Irjen TM telah menyerahkan pernyataan banding maksimal 3 hari setelah putusan sidang KKEP,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, saat dihubungi pada Senin (5/6/2023).
1. Teddy Minahasa punya waktu 21 hari menyerahkan memori banding
Default Image IDN
Ramadhan menjelaskan, berdasakan Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, pengajuan memori banding dapat disampaikan paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP.
“Petikan putusan telah diserahkan kepada Irjen TM melalui pendamping,” ujarnya.
2. Kapolri pastikan putusan PTDH Teddy Minahasa tak akan berubah
Editorial Team
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us