Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra (Dok. Humas DPMPTSP)
Sejak dibuka pertama kali pada Jumat (22/5) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyetujui 1.213 dari total 6.347 permohonan SIKM. Terdapat 661 pemohon yang masih menunggu validasi dan 179 pemohon sedang diproses administrasi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan bahwa mayoritas permohonan izin ditolak. Permohonan ditolak karena Pemohon tidak dapat memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam Penelitian Administrasi dan Penelitian Teknis Perizinan
"67,5 persen dari total permohonan SIKM, kami tolak atau tidak disetujui, pada umumnya karena tidak memenuhi ketentuan substansial," jelasnya.
Benni mencontohkan banyak pemohon ber-KTP Jabodetabek dan melakukan aktivitas bepergian sesuai dengan 11 sektor yang diizinkan dan aktivitasnya tersebut berada di wilayah Jabodetabek.
Pihaknya juga tak jarang menerima permohonan, di mana pemohon berencana pergi ke daerah luar Jabodetabek untuk melakukan halalbihalal bersilaturahmi dengan sanak famili dan reuni dengan teman Sekolah.
"Jelas kedua jenis permohonan tersebut kami tolak," ujar Benni.