Jakarta, IDN Times - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono meminta masyarakat tak pulang kampung sebelum tanggal 6 Mei 2021 atau sebelum masa larangan mudik Lebaran. Pemerintah diketahui melarang masyarakat mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.
"Pemerintah sangat berharap kesadaran daripada pribadi masyarakat untuk dapat menjalankan Surat Edaran (SE) dari Satgas COVID-19 secara penuh bertanggungjawab seperti itu," kata Rusdi usai rapat koordinasi lintas sektor dengan TNI, kementerian dan lembaga terkait pengamanan Idul Fitri 2021, Rabu (21/4/2021).
SE yang dimaksud adalah SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.