Jakarta, IDN Times - Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri menemukan sembilan dari 15 senjata api milik Dito Mahendra ilegal. Hal itu diketahui setelah dilakukan penyelidikan terhadap laporan Polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim, 24 Maret 2023.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirttipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, atas temuan itu terdapat tindak pidana Pasal 1 ayat ke-1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.
“Dari hasil pendataan didapat sembilan jenis senjata api illegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat izin,” kata Djuhandani saat dihubungi, Kamis (30/3/2023).