Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Direktur Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomon Siregar memastikan, Polri akan memecat Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dari jabatannya sebagai Kapolsek Astana Anyar. Kompol Yuni ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Krisno menjelaskan, hal tersebut merupakan komitmen Kapolri Jendral Listyo Sigit dalam menegakkan disiplin terhadap anggotanya.

“Sanksinya jelas dan tegas sebagaimana komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ketika fit and proper test di Komisi III DPR RI bahwa terhadap anggota Polri yang terlibat kasus penyalahgunaan/peredaran gelap narkoba sanksinya dipecat atau dipidanakan,” kata Krisno saat dihubungi, Kamis (18/2/2021).

1. Penangkapan Kompol Yuni karena ada aduan masyarakat

Eks Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dipecat dari jabatannya (Facebook/Divisi Humas Mabes Polri)

Kepala Humas Polda Jabar Kombes Erdi Chaniago membenarkan penangkapan tersebut. Dia menuturkan, kejadian ini bermula dari pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Propam Mabes Polri.

Dari sana pihak Mabes Polri menyampaikan ke Prompam Polda Jabar, yang seketika langsung bergerak menuju Polsek Astana Anyar untuk mencari beberapa orang yang sudah dicurigai.

"Kemudian dari situ Prompam Polda Jabar mengamankan beberapa orang dan dilakukan cek urine. Sampai saat ini masih dilakukan pendalaman dalam pemeriksaan oleh Propam Polda Jabar," kata Erdi, Rabu, 17 Februari 2021.

Propam selanjutnya mengamankan beberapa orang, kemudian dilakukan cek urine dan serangkaian tes lainnya. Hingga saat ini, masih dilakukan pendalaman dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polda Jabar.

2. Saat penangkapan tidak ada barang bukti yang diamankan

Editorial Team

Tonton lebih seru di