Jakarta, IDN Times – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang ke-VI pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Permohonan Nomor 206/PUU-XXIV/2026 pada Senin (10/8/2026). Sidang yang menguji frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP ini beragendakan mendengar keterangan Pemberi Keterangan yaitu Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan keterangan Polri disampaikan Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Utama Tingkat I Divisi Hukum Polri, Inspektur Jenderal Polisi M Awal Chairuddin. Ia mengatakan pemeriksaan dan penghitungan teknis dapat dilakukan oleh lembaga yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sedangkan penilaian maupun penetapan kerugian keuangan negara yang bersifat final dan dipergunakan sebagai pemenuhan unsur kerugian negara harus diletakkan pada kedudukan konstitusional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan konstruksi ini, kedudukan BPK tetap terjaga tanpa menutup ruang kerja lembaga pengawasan lainnya.
“Sepanjang berkaitan dengan penilaian dan atau penetapan final mengenai jumlah kerugian keuangan negara sebagai bagian pemenuhan unsur kerugian keuangan negara, kewenangan kelembagaan tersebut berada pada BPK,” ujar Awal.
Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 menetapkan BPK sebagai satu-satunya lembaga negara yang secara konstitusional berkedudukan sebagai badan pemeriksa eksternal, bebas, dan mandiri atas pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara. Sebagaimana Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK berwenang menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian.
Awal mengatakan ketentuan itu bukan berarti meniadakan kewenangan lembaga lain untuk melakukan pengawasan, audit, reviu, pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara berdasarkan atribusi, delegasi, serta kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Sementara pengakuan terhadap hasil pemeriksaan lembaga lain tidak menggeser kedudukan konstitusional BPK, karena laporan-laporan tersebut tidak mengambil alih fungsi BPK dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara konstitusional.
Dalam konteks perkara pidana, laporan hasil pemeriksaan BPK maupun lembaga lain tidak dengan sendirinya menentukan terbukti atau tidaknya tindak pidana. Sebab, penilaian akhir terhadap kerugian negara, kesalahan pelaku, hubungan kausal, dan pertanggungjawaban pidana tetap merupakan kewenangan hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
Hasil audit merupakan salah satu bahan pembuktian yang harus diuji bersama alat bukti lain dan tidak bersifat mengikat hakim secara mutlak. Penyidik wajib menilai secara profesional apakah laporan audit dibuat oleh pihak yang kompeten, memiliki dasar penugasan yang sah, menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan, didukung dokumen yang relevan, serta menunjukkan kerugian yang nyata dan memiliki hubungan kausal dengan perbuatan yang disidik.
