Jakarta, IDN Times - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri memeriksa eks Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).
Wakil Kepala Kortas Tipikor Polri, Brigjen Pol Arief Adiharsa, mengatakan Prasetyo akan diklarifikasi dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Senin (17/2/2025).
“Menurut hasil komunikasi dengan penyidik, beliau janji akan hadir sekira pukul 10,” kata Arief kepada IDN Times.