Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dokumentasi - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi usai memenuhi panggilan KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (10/4/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya

Jakarta, IDN Times - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri memeriksa eks Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).

Wakil Kepala Kortas Tipikor Polri, Brigjen Pol Arief Adiharsa, mengatakan Prasetyo akan diklarifikasi dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Senin (17/2/2025).

“Menurut hasil komunikasi dengan penyidik, beliau janji akan hadir sekira pukul 10,” kata Arief kepada IDN Times.

1. Prasetyo disebut oleh salah satu saksi

Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Pol Cahyono Wibowo menjelaskan, Prasetyo diperiksa karena namanya disebut oleh salah satu saksi saat diperiksa.

“Saudara Prasetyo kita akan minta keterangannya karena yang bersangkutan disebutkan oleh salah satu yang statusnya masih saksi,” kata Cahyono di Bareskrim Polri, Kamis, 13 Februari 2025.

2. Kasus korupsi pengadaan lahan sejak 2016

Editorial Team

Tonton lebih seru di