Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolda Sumut memakaikan masker kepada masyarakat saat operasi yustisi di Lapangan Merdeka Medan, Senin (14/9/2020). (Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Operasi Yustisi resmi digelar mulai hari ini. Operasi ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran COVID-19 dengan cara mendisiplinkan masyarakat, salah satunya adalah menindak orang-orang yang tidak mengenakan masker.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menjelaskan bahwa operasi yustisi mengacu pada peraturan daerah (perda) di tiap wilayah Indonesia.

"Bahwasannya untuk penerapan operasi yustisi ini memang kita menggunakan peraturan daerah (Perda)," kata Awi dalam diskusi virtual bertajuk "Operasi Yustisi Dorong Pemulihan Kesehatan dan Percepatan Kesehatan Pulih, Ekonomi Bangkit" pada Senin (14/9/2020).

1. Wakapolri sudah instruksikan agar perda bisa dibuat pekan ini

Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono (Dok. Humas Mabes Polri)

Awi menjelaskan jika ada daerah yang belum memiliki Perda, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sudah menginstruksikan agar jajarannya berkoordinasi membuat perda dalam waktu sepekan. 

"Sehingga bagi yang belum siap untuk Perda-nya dipersilakan untuk minggu ini melakukan sosialisasi secara masif melakukan kegiatan persuasif simpatik," ujar dia.

2. Wilayah yang sudah punya perda bisa langsung berikan sanksi

Editorial Team

Tonton lebih seru di