Jakarta, IDN Times - Operasi Yustisi resmi digelar mulai hari ini. Operasi ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran COVID-19 dengan cara mendisiplinkan masyarakat, salah satunya adalah menindak orang-orang yang tidak mengenakan masker.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menjelaskan bahwa operasi yustisi mengacu pada peraturan daerah (perda) di tiap wilayah Indonesia.
"Bahwasannya untuk penerapan operasi yustisi ini memang kita menggunakan peraturan daerah (Perda)," kata Awi dalam diskusi virtual bertajuk "Operasi Yustisi Dorong Pemulihan Kesehatan dan Percepatan Kesehatan Pulih, Ekonomi Bangkit" pada Senin (14/9/2020).