Polri Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Penodaan Agama Panji Gumilang

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri segera melakukan gelar perkara kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Panji Gumilang, pemimpin Ponpes Al Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan gelar perkara rencananya akan dilakukan pada Selasa (4/7/2023) pekan depan. Gelar perkara itu dilakukan untuk mencari unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut, apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa (pekan depan),” kata dia kepada wartawan, Jumat (30/6/2023).
1. FPI menuntut pemerintah tetapkan Ponpes Al Zaytun organisasi terlarang
Sebelumnya, Front Persaudaraan Islam (FPI) dan Umat menyampaikan tuntutannya terkait polemik Ponpes Al Zaytun.
Juru Bicara Rizieq Shihab menyatakan sedikitnya ada tujuh tuntutan yang disampaikan kepada pemerintah terkait polemik ini, salah satunya meminta pemerintah menetapkan Ponpes Al Zaytun sebagai organisasi terlarang.
“Menuntut pemerintah untuk menetapkan Al Zaytun sebagai Organisasi terlarang serta mengusut pihak-pihak yang turut melindungi Al Zaytun, baik itu perorangan maupun institusi tertentu,” kata dia.