Jakarta, IDN Times - Polisi kembali menyerahkan barang bukti kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan kasus PT ASABRI dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pengacara Don Ritto.
Pantauan IDN Times, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Kortastpidkor Polri tampak tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (16/7/2026) pukul 16.40 WIB.
Penyidik membawa dua boks kontainer dengan tulisan lokasi penggeledahan yang berbeda. Selain itu penyidik juga terlihat membawa beberapa goodiebag ke dalam gedung.
Selain penyidik, ada juga anggota Labfor Bareskrim Polri yang ikut hadir dalam proses penyerahan barang bukti tersebut.
“(Hari ini) lanjutan pelimpahan berkas,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor Dean Mackbon kepada IDN Times.
Ia menjelaskan, pihaknya akan melimpahkan Don Ritto ke Kejagung pada Jumat (17/7/2026).
“Habis Salat Jumat, lanjut rilis gabungan (Polda Metro, Kortastipidkor dan Kejagung),” kata Victor.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut penyerahan barang bukti itu merupakan proses lanjutan yang telah dilakukan sejak kasus dilimpahkan pada Sabtu, 11 Juli 2026.
"Itu masih bagian dari proses penyerahan Barang Bukti dalam tiga perkara dari penyidik Polri ke penyidik Kejagung," ujarnya.
