Jakarta, IDN Times - Propam Polri telah memeriksa Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai saksi pelanggaran disiplin petugas rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Napoleon terhadap tersangka kasus penodaan agama, Muhammad Kosam alias Muhammad Kece.
Propam memeriksa Irjen Napoleon pada Rabu (29/09/2021) di Kantor Biro Provos Divisi Propam Polri. Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk menjaga maruah Kepolisian Republik Indonesia.
“Terhadap IJP NB akan diproses kode etik profesi Polri pada peristiwa dalam Rutan Bareskrim, setelah kasus penganiayaan atas M Kace incraht,” ujar Ferdy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/9/2021).