Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri berhasil menangkap 10 tersangka atas kasus jual beli benih lobster ilegal.
Kasubdit IV Ditipidter Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Parlindungan Silitonga mengatakan, para pelaku ditangkap di kawasan Lampung Sumatera Utara, pada Rabu (7/8) lalu. Dari hasil penjualan benih lobster itu, mereka berhasil meraup keuntungan hingga Rp 8 miliar.
"Benih lobster itu itu dikirim ke Singapura untuk kemudian dijual lagi ke Vietnam, China dan beberapa negara lainnya. Adapun harga yang dijual kisaran Rp100-150 ribu per ekor benih," katanya dalam Konferensi Pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/4).