Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan pengusaha Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Dirttipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (17/4/2023).
“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara yang dihadiri oleh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam, dan Wassidik," ujarnya dalam keterangan tertulis.
"Peserta gelar sepakat menaikan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," sambungnya.