Polri Tetapkan Dito Mahendra Tersangka Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan pengusaha Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Dirttipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (17/4/2023).
“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara yang dihadiri oleh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam, dan Wassidik," ujarnya dalam keterangan tertulis.
"Peserta gelar sepakat menaikan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," sambungnya.
1. Bareskrim pastikan Dito tak memiliki surat izin kepemilikan senpi
Sebelumnya, Djuhandani menegaskan, surat kepemilikan senjata dari Kodam IV Diponegoro yang diserahkan Dito melalui pengacaranya Abu Said Pelu tidak terkonfirmasi.
Ia memastikan, dari hasil koordinasi dengan pihak Kodam IV Diponegoro kabar enam senjata yang disebut berizin tersebut tidaklah benar.
"Terkait info dari Penasehat Hukum Dito bahwa senjata tersebut milik Kodam IV Diponegoro, kami sudah konfirmasi bahwa tidak benar," jelasnya saat dikonfirmasi.