Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali memberlakukan tilang manual di sejumlah ruas jalan yang tidak terjangkau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Sudah dikeluarkan STR Kapolri tentang penegakkan hukum lalu lintas jalan dengan tilang di tempat untuk pelanggaran tertentu dan belum terjangkau ETLE,” ucap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (16/5/2023).